Makalah civic Education KEWARGANEGARAAN
MAKALAH
CIVIC EDUCATION
KEWARGANEGARAAN
D
I
S
U
S
U
N
Oleh Kelompok 3 :
Nadya
Afrina
Nurlaila
Safitri Gajah
Nurdiana
Nasution
Muhammad
Saleh Nasution
JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAMI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA
UTARA
MEDAN
2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur yang sedalam-dalamnya
kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, atas limpahan
rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusunan Makalah Civic Education yang
berjudul “ KEWARGANEGARAAN“ ini
dapat di selesaikan. Makalah ini merupakan wujud dari gagasan perlunya
referensi untuk mata kuliah Civic Education. Kemudian makalah ini
diintergrasikan dengan pemikiran-pemikiran dari ahli lain dan konsep-konsep
yang baru berkembang. Makalah ini mendapat banyak tambahan materi yang
disesuaikan dengan sistematiika pemikiran dari sisi prosedur.
Akhirnya,
Semoga penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan para
pembaca, oleh karena itu kritik dan saran sangat penulis harapkan sehingga
terdapat kesempurnaan pada makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan
arti dalam pengembangan pendidikan yang akan datang. Amien.
Medan,7
Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………...ii
PENDAHULUAN
BAB I
a. Latar
Belakang…………………………………………………………….1
b. Rumusan
Masalah…………………………………………………………1
c. Tujuan
Penulisan…………………………………………………………..2
PEMBAHASAN
BAB II
a. Devinisi
Warga Negara dan Kewarganegaraan…………………………...3
b. Kedudukan
Warga Negara dalam Negara………………………………...8
c. Hak
dan Kewajiban Warga Negara Indonesia…………………………...14
d. Kewarganegaraan
bias hilang jika …? …………………………………..17
PENUTUP
BAB III
a. Kesimpulan………………………………………………………………20
DAFTAR PUSTAKA
PENDAHULUAN
BAB
I
A.
Latar
Belakang
Manusia
menurut Aristoteles adalah Zoon Politicon
yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah disebut hidup
bermasyarakat. Hidup bermasyarakat berarti dalam mencapai tujuan dan
melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota masyarakat harus bersama pula.
Negara
sebagai suatu entitas adalah sesuatu yang abstarak. Adapun yang tampak sebagai
keberadaannya adalah unsure-unsur Negara yang berupa rakyat wilayah dan
pemerintah. Dalam hal ini keberadaan rakyat yang tinggal pada suatu wilayah
Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian
dari penduduk suatu Negara. Dengan demikian, warga Negara memiliki hubungan
erat dengan negaranya. Kedudukan seseorang sebagai warga Negara menciptakan
hubungan yang kompleks yaitu berupa peranan , hak, dan kewajiban yang bersifat
timbal balik.
Untuk
itu perlu lebih jauh pembahasan makalah mengenai kewarganegaraan ini yang akan
di bahas meliputi hak dan kewajiban warga Negara.
B.
Rumusan
Masalah
1. Siapakah
yang dimaksud warga Negara ?
2. Apakah
sebenarnya kewarganegaran itu ?
3. Seperti
apakah kedudukan warga Negara dalam Negara ?
4. Apa
sajakah hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia ?
5. Apakah
yang menyebabkan kewarganegaraan dapat hilang ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Agar
para pembaca dapat mengetahui apa sebenarnya warga Negara itu.
2. Agar
para pembaca dapat memahami apa sebanarnya kewarganegaraan itu.
3. Agar
para pembaca dapat mengetahui apa saja kedudukan warga Negara dalam Negara.
4. Agar
para pembaca mengetahui hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia.
5. Agar
para pembaca mengetahui apa saja yang menyebabkan kewarganegaraan seseorang
dapat hilang.
PEMBAHASAN
BAB II
A. Pengertian Warga Negara dan
Kewarganegaraan
Setiap warga Negara mempunyai
penduduk, dan kekuasaan Negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya.
Penduduk di dalam suatu Negara biasanya menunjukan beberapa cirri khas yang
membedakan dari bangsa lain. Perbedaannya ini tampak misalnya dalam kebudayaan
, nilai-nilai politiknya, atau identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah
perkembangannya, bahasa dan kebudayaan ,suku, bangsa dan kesamaan agama merupakan
faktor-faktor yang dapat mendorong kearah terbentuknya persatuan nasional dan
identitas nasional yang kuat.[1]
Pemahaman yang baik mengenai
hubungan antar warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan
hubungan yang harmonis dalam tatanan sosila dan kenegaraan. Pada gilirannya
pola hubungan yang baik antar warga Negara dengan Negara dapat mendukung kelangsungan
hidup bernegara harmonis dan aman sejahtera.
1.
Warga
Negara
Warga
Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi dan perkumpulan
dalam suatu komunitas. Warga Negara artinya warga atau anggota dari suatu
Negara. Berikut kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga
kota, warga masyarakat, warga bangsa dan warga dunia. Warga diartikan sebagai
anggota atau peserta. Jadi , warga Negara secara sederhana diartikan sebagai
anggota dari suatu Negara.[2]
Berdasarkan
perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang di suatu Negara dengan
daerah Negara itu, maka orang-orang di suatu Negara dapat dibagi menjadi dua
golongan yakni :[3]
a. Penduduk,
yaitu mereka yang tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu
Negara.
b. Bukan
penduduk, yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara untuk sementara dan tidak
bermaksud menetap, misalnya Turis.
Pembagian
di dalam golongan-golongan tersebut bagi Negara Indonesia perlu di pahami,
mengingat beberapa pasal di dalam UUD 1945 menyatakan, bahwa hak dan kewajiban
yakni :[4]
i.
Pasal 27 ayat 1 menjamin bahwa “ segala
warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintah dan wajib
menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
ii.
Sedangkan pasal 29 ayat 2 menyebutkan
bahwa “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
Dengan demikian status sebagai warga Negara , orang
memiliki hubungan dengan Negara. Hubungan
itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya anggota sebuah
organisasi, maka hubungan itu terwujud peranan, hak dan kewajiban secara
timbale balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian
pula dengan organisasi memiliki hak dan kewajiiban terhadap anggotanya.[5]
2.
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan
(citizenship) artinya keanggotaan
yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Istilah
kewarganegaraan dibedakan menjadi dua bagian yakni [6]:
a. Kewarganegaraan
dalam arti Yuridis dan Sosiologis
1) Kewarganegaraan
dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara warga Negara
dengan Negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum
tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kealhiran, surat
pernyataan, bukti kewarganegaraan dan lain-lain.
2) Kewarganegaraan
dalam arti sosiologis , tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan
emosional , seperti ikatan perasaan,ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan
sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari
penghayatan warga Negara yang bersangkutan.
Dari
sudut kewarganegaraan sosiologis, dapat dilihat bahwa kewarganegaraan yuridis
mungkin tidak memiliki persyaratan kewarganegaraan secara sosiologis. Adapun
dari sudut kewarganegaraan sosiologis, ada hal yang belum memenuhi persyaratan
yuridis yang merupakan ikatan formal warga Negara dengan Negara.
b. Kewarganegaraan
dalam arti Formil dan Materil
1) Kewarganegaraan
dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika
hukum, masalah kewarganegaraan berada dalam hukum politik.
2) Kewarganegaraan
dalam arti materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan,
yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.
Warga
Negara merupakan salah satu unsure hakiki dan unsure pokok suatu Negara. Status
kearganegaraan menimbulkan hubungan timbale balik antara warga Negara dengan
negaranya. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya.
Sebaliknya, Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga
negaranya. Karena hak itu maka kedudukan seorang warga Negara dapat disimpulkan
dalam empat hal yang di sebut sebagai berikut.[7]
1. Status
Positif
Status positif warga
Negara ialah memberi hak kepada dirinya sendiri untuk menuntut tindakan positif
Negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, kemerdekaan dan sebagiannya.
Untuk itu, Negara membentuk badan-badan peradilan , kepolisian dan kejaksaan
dan sebagiannya yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya dalam
pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tercela.
2. Status
negative
Status negative seorang
warga Negara akan member jaminan kepadanya bahwa Negara tidak boleh ikut campur
tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Campur tangan Negara terhadap
hak-hak asasi warga negaranya terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan yang
sewenang-wenang kepada Negara. Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu Negara
dapat melanggar hak-hak asasi rakyat jika tindakannya di tunjukan untuk
kepentingan umum.
3. Status
Aktif
Staus aktif ini member
hak kepada setiap warga Negara dan ikut serta dalam pemerintahan. Untuk
mewujudkan hak ini setiap warga Negara diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai
anggota misalnya dalam pemilihan anggota DPR.
4. Status
Pasif
Status pasif ini merupakan
kewajiban bagi setiap warga Negara untuk mentaati dan tunduk kepada segala
perintah negaranya. Misalnya apabila Negara dalam keadaan perang maka semua
warga Negara menurut syarat-syarat tertentu wajib memanggul senjata dan membela
Negara.
Berdasarkan
empat kedudukan tersebut diatas, maka seorang warga asing itu di bedakan dari
seorang warga Negara, karena bagi warga sing tidak adak ikatan hak dan
kewajiban terhadap bukan negaranya.
Mengenai
soal kewarganegaraan masing-masing Negara menganut asas yang menguntungkan,
misalnya orang mengenal dua macam asas kewarganegaraan dan lainnya adalah
campuran dari kedua asas tersebut. Adapun kedua asas tersebut yakni :[8]
1. Asas
Ius Sanguinis (law of the blood),
yaitu suatu asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2. Asas
Ius Soli ( Law of the Soil ), yaitu suatu asas yang menetukan kewarganegaraan
seseorang berdasrkan tempat kelahiran.
Yang dimaksud dengan campuran itu
bilamana dua asas tersebut sekaligus diperlakukan. Dalam praktik banyak di
jumpai kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan masalah kewarganegaraan.
Kesulitan –kesulitan itu dapat membawa akibat seseorang membawa kewarganegaraan
lebih dari satu ( Dwi Kewarganegaraan ) dan seseorang malah tidak memilki
kewarganegaraan sama sekali ( a patride).
1. Dwi
Kewarganegaraan
Menurut syarat kewarganegaraan Inggris, seseorang
yang lahir di dalam wilayah Negara Inggris sebagai British Citizen , walaupun
orang tuanya berkewarganegaraan Belanda dan menurut kewarganegaraan Belanda,
seseorang yang diturunkan seorang Belanda menjadi orang belanda walaupun ia
dilahirkan di luar wilayah negeri belanda. Dengan demikian, timbul keadaan
bahwa orang mempunyai dua macam kewarganegaraan.
2. Tanpa
Kewarganegaraan.
Menurut syrat kewarganegaraan Inggris seseorang yang
dilahirkan diluar wilayah United Kingdom dari
keluarga British Citizen dan setelah 20 tahun tidak melaporkan diri
tentang kewarganegaraan pada perwakilan Inggris setempat dan batas waktu untuk
melaporkan 12 bulan, maka orang itu telah hilang kewarganegaraannya sebagai British Citizen dan juga tidak memiliki kewarganegaraan lain
sehingga ia menjadi tanpa kewarganegraan atau a patride (stateless).
B.
Kedudukan
Warga Negara dalam Negara
Warga
negara adalah anggota dari negara. Warga negaralah sebagai pendukung negara dan
memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara
memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara
dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban diantara keduanya. Warga
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya,negara memiliki
hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah sebagai warga negara,ia
memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
Hubungan
dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus,sebab hanya mereka yang menjadi
warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya.
Orang-orang yang tinggal di wilayah negara,tetapi bukan warga negara dari
negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.[9]
1. Penentu Warga Negara
Dalam
penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu
asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau
adil. Soli berasal dari kata solum yang negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.
Asas ius
soli
Asas
yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana
orang tersebut dilahirkan.
b. Asas
ius sanguinis
Asas
yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan
keturunan dari orang tersebut.
Selain
dari sisi kelahiran,penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek
perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.[10]
a.
Asas persamaan hukum didasarkan
pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai
inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama,suami istri
perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah
kewarganegaraan. Berdasarkan kepada asas ini diusahakan status kewarganegaraan
suami dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas persamaan derajat berasumsi bahwa
suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau
istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri
kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti hal nya
sebelum berkeluarga.
2. Warga Negara Indonesia
Negara
indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan
tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1) Yang
menjadi wara negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penuduk
ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
indonesia.
3) Hal-hal
yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan
pasal 26 ayat 2 UUD 1945,penduduk negara indonesia terdiri atas dua,yaitu :
warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai
hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya penduduk indonesia berdasarkan
Indische staatregeling 1927 pasal 163,dibagi 3 (tiga) yaitu :
a. Golongan
eropa,terdiri atas :
1) Bangsa
Belanda
2) Bukan
bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3) Orang
bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
b. Golongan
Timur Asing,terdiri atas :
1) Golongan
Tionghoa
2) Golongan
Timur asing bukan Cina
c. Golongan
Bumiputera atau Pribumi,terdiri atas :
1) Orang
indonesia asli dan keturunannya
2) Orang
lain yang menyesuaikan diri dengan pertama
Dengan
adanya ketentuan baru penduduk indonesia,diharapkan tidak ada lagi pembedaan
dan penamaan penduduk indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat
memicu konflik atas penduduk indonesia. Orang-orang bangsa lain,adalah
orang-orang peranakan,seperti peranakan Belanda,Tionghoa dan Arab yang
bertempat tinggal di indonesia yang mengakui indonesia sebagai tumpah darahnya
dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia. Orang-orang ini dapat
menjadi warga negara indonesia dengan cara naturalisasi atau kewarganegaraan.
Cara memperoleh kewarganegaraan indonesia diatur dengan undang-undang. Adapun
undang-undangnya yang tentang warga negara adalah undang-undang nomor 62 tahun
1958,tentang kewarganegaraan indonesia.
3. Ketentuan undang-undang mengenai warga
negara indonesia
Beberapa
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini antara lain sebagai berikut :
a.
Tentang warga negara
indonesia,dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah sebagai
berikut :
1) Orang-orang
yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau
peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945,sudah warga
negara indonesia.
2) Orang
yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan dengan
ayahnya,seorang warga negara Republik Indonesia,dengan pengertian bahwa
kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum
kekeluargaan termaksud,dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan
sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia 18 tahun.
3) Anak
yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,apabila ayah itu pada
waktu meninggalkan dunia,warga negara Republik Indonesia.
4) Orang
yang pada waktu lahirnya,ibunya warga negara Republik Indonesia,apabila ia pada
waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5) Orang
yang pada waktu lahirnya,ibunya warga negara Republik Indonesia,jika ayahnya
tidak mempunyai kewarganegaraan,atau selama tidak diketahui kewarganegaraan
ayahnya.
6) Orang
yang lahir didalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak
diketahui.
7) Seorang
anak yang ditemukan didalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui
kedua orang tuanya.
8) Orang
yang lahir didalam wilayah Republik Indonesia,jika kedua orang tuanya tidak
mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak
diketahui.
9) Orang
yang lahir didalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak
mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat
kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10) Orang
yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan
undang-undang ini.
a.
Tentang cara memperoleh kewarganegaraan
indonesia antara lain sebagai berikut :
1) Karena
kelahiran dengan prinsip asas ius sanguinis,dan
dipakai asas ius soli untuk mencegah
terjadinya apatride.
2) Karena
pengangkatan anak,yaitu anak asing asing belum berumur 5 tahun yang diangkat
oleh seorang warga negara Republik Indonesia,memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia,apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh pengadilan
negeri dari tempat tinggal orang mengangkat anak itu. Pernyataan sah oleh
pengadilan negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak
tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah
undang-undang ini mulai berlaku.
3) Karena
permohonan,yaitu anak diluar perkawinan dari seorang ibu warga negara Republik
Indonesia atau anak dari perkawinan sah,tetapi dalam perceraian oleh hakim,anak
tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga negara Republik
Indonesia,yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing,boleh mengajukan
permohonan kepada Menteri kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia tidak mempunyai Kewarganegaraan lain atau menyatakan pertanyaan
menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan
hukum dari negara asalnya dan/atau meurut cara yang ditentukan oleh perjanjian
penyelesaian dwikewarganegaraan anatara Republik Indonesia dan negara yang
bersangkutan. Permohonan diatas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang
bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri kehakiman melalui pengadilan
negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Menteri
kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan
Menteri. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu
mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri kehakiman.
4) Karena
naturalisasi (pewarganegaraan),yaitu kewarganegaraan Republik Indonesia karena
pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri kehakiman yang
memberikan pewarganegaraan itu. Naturalisasi ada dua yaitu naturalisasi biasa
dan luar biasa.
5) Karena
akibat perkawinan,yaitu seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga
negara Republik Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,apabila
dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan
keterangan untuk itu,kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan
Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain,dalam hal mana
keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
6) Karena
turut ayah ibu,yaitu anak belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai
hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayahnya itu memperoleh
kewarganegaraan Republik Indonesia,turut memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di indonesia. Keterangan
tentang bertempat tinggal dan berada di indonesia itu tidak berlaku terhadap
anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia
menjadi tanpa kewarganegaraan.
7) Karena
pernyataan,yaitu seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga
negara Republik Indonesia,memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,apabila
dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah
perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu,kecuali jika
ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai
kewarganegaraan lain,dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Hak
dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD
1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
1. Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD yang berbunyi “Tiap-tiap
warga egara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukkan asas keadilan sosial dan
kerakyatan.
2. Hak
membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
3.
hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945,
yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-
undang.
4. Hak
kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 ayat 1 berbunyi
bahwa : “ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.” Ini berarti bahwa
bangsa Indonesia percaya terhadap tuhan yang maha esa. Ayat (2) berbunyi : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.’’
5. Pasal
30 ayat (1) UUD 1945
Yaitu
hak dan kewajiban dalam membela negara. Dinyatakan bahwa tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.
6. Pasal
31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
Yaitu
hak untuk mendapat pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap- tiap warna
negara berhak mendapat pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakn satu sistem pengajaran nasional yang diatur
dengan UUD 1945.
7. Hak
untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD
1945 ayat 1 menyatakan bahwa negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradapan dunia dengan dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai- nilai
budayanya.
8. Hak
ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1),
(2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi :
1. Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2. Cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup oang banyak
dikuasai oleh negara.
3. Bumi,
air dan kekayaan alam yang terkandung
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarya bagi
kemakmuran rakyat.
4. Perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian , serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
sosial.
5. Ketentuan
lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undnag- undang.
9.
Hak mendapatkan jaminan keadilan
sosial . dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa
fakir miskin dan anak- anak telantar dipelihara oleh negara.
Kewajiban
warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
a. Kewajiban
menanti hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warna negara bersamaan kedudukannya
didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
b. Kewajiban
membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.
c. Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Selain itu ditentukan perlu hak dan kewajiban
yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga
negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara.
Beberapa ketentuan tersebut anatar lain sebagai berikut:
1) Hak
negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.
2) Hak
negara untuk dibela.
3) Hak
negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
4) Kewajiban
negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
5) Kewajiban
negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
6) Kewajiban
negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7) Kewajiban
negara memberi jaminan sosial.
8) Kewajiban
negara memberi kebebasan beribadah.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan
negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh :
1) Hak
dan kewajiban warrga negara dibidang pendidikan.
-
UU No 20 Tahun 2003 tentang SPN.
-
UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen.
2) Hak
dan kewajiabn warga negara dibidang Pertahanan Negara
-
UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan
Negara
3) Hak
dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam
-
Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum.
-
Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentag
Pers.
-
Undang-undang No 31 Tahun 2002 tentang
Partai Politik.
-
Undang-undang No 12 Tahun 2003 tentang
Pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD.
-
Undang-undang No 23 Tahun 2003 Tentang
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
D.
KEWARGANEGARAAN PUN BISA HILANG JIKA…?
a. Prinsip Satu Kewarganegaraan
Apa saja yang bisa mengantarkan
seseorang untuk medapatkan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia, diatur
dalam UU No. 62 Tahun 1958 ini. Prinsipnya ada dua cara yang menyebabkan
seseorang diakui sebagai WNI, yaitu memperoleh secara otomatis dan
kewarganegraan yang didapat melalu suatu proses pewarganegaraan atau yang
dikenal dengan naturalisasi.
Seseorang anak yang lahir dari ayah warga neraga Indonesia, secra
otomatis meperoleh status sebagai WNI. Bagaimana jika dia hanya mempunyai
hubungan hukum dengan ibunya dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya?
Undang-undang juga mengakui dia sebgai warga negara Indonesia, jika
ketika lahir ibunya adalah warganegara. Prinsipnya Indonesia menganut satu
kewarganegaraan. Mereka yang karena keinginan sendiri memperoleh
kewarganegaraan lain, hilanglah haknya sebagai WNI. Betapapun kewarganegaraan
merupakan hal yang penting bagi seseoramh. Negara bukan saja memberikan hak dan
menuntut agar seseorang melaksanakan kewajibannya, tapinegara sekaligus akan
membela kepentingan warganya dalam hal terjadi sesuatu di negara asing.[11]
Tentang kehilangan
kewarganegaraan,dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang
karena hal berikut :[12]
1) Memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri,dengan pengertian bahwa jikalau
orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada
dalam wilayah Republik Indonesia,kewarganegaraan Republik Indonesianya baru
dianggap hilang apabila Menteri kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas
kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya
hilang.
2) Tidak
menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain,sedangkan orang yang bersangkutan
mendapat kesempatan untuk itu.
3) Diakui
oleh orang asing sebagai anaknya,jikaorang yang bersangkutan belum berumur 5
tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi
tanpa kewarganegaraan.
4) Anak
yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya,jika anak yang
bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan
Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
5) Dinyatakan
hilang oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan
orang yang bersangkutan,jika ia telah berumur 21 tahun,bertempat tinggal diluar
negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesianya tidak
menjadi tanpa kewarganagaraan.
6) Masuk
dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri kehakiman.
7) Tanpa
izin terlebih dahulu dari Menteri kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau
dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia
sebagai anggota,jika jabatan dinas negara yang dipangku oleh warga negara atau
jabatan dalam dinas organisasi antarnegara tersebut memerlukan sumpah atau
janji jabatan.
8) Mengangkat
sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian daripadanya.
9) Dengan
tidak diwajibkan,turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing,mempunyai paspor atau surat yang
bersifat paspor dati negara asing atas namanya yang masih berlaku.
10) Lain
dari untuk dinas negara,selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal diluar
negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara
sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun,keinginan itu harus
dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.
PENUTUP
BAB
III
A. Kesimpulan
Pemahaman
yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan negara sangat penting
untuk mengembangkan hubungan yang harmonis dalam tatanan sosila dan kenegaraan.
Pada gilirannya pola hubungan yang baik antar warga Negara dengan Negara dapat
mendukung kelangsungan hidup bernegara harmonis dan aman sejahtera. Warga
negara adalah anggota dari negara. Warga negaralah sebagai pendukung negara dan
memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara
memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara
dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban diantara keduanya. Warga
negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya,negara memiliki
hak dan kewajiban terhadap warganya.
DAFTAR PUSTAKA
Budiardjo,
Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politk. Edisi Revisi . Jakarta: Gramedia Pustaka
Utama.
Hartomo dan
Arnicun Aziz .2008. Ilmu Sosial Dasar.Jakarta
: Penerbit Bumi Aksara.
Rozak, Abdul, Wahdi Sayuti,
Budiman, dan M,Arif. 2004. Buku Supelmen
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education ). Jakarta : Prenada Media.
Saleh, Sarbini. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung : Citapustaka
Media Perintis.
[1] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politk, Edisi Revisi,
(Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2008), hlm. 52.
[2] Sarbini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung :
Citapustaka Media Perintis, 2008),hlm.29.
[3]
Hartomo dan Arnicun Aziz , Ilmu Sosial Dasar, ( Jakarta : Penerbit
Bumi Aksara, 2008), hlm. 172.
[4] Ibid,.hlm.172.
[5] Sarbini Saleh, Op.Cit.,hlm. 30.
[6]Sarbini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung :
Citapustaka Media Perintis, 2008),hlm.31.
[7] Moh. Kusnardi dan Bintan R
saragih, Ilmu Negara, cetakan ketiga,
Edisi Revisi, ( Jakarta : gaya Media Pratama,1995),hlm 105-107.
[8] Ibid.,hlm. 24.
[9] Sarbini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung :
Citapustaka Media Perintis, 2008),hlm.33.
[10] Ibid.,hlm. 34.
[11] Abdul Rozak, Wahdi Sayuti,
Budiman, dan M,Arif. Buku Supelmen
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education ).(Jakarta : Prenada Media,
2004), hlm.45.
[12] Sarbini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung :
Citapustaka Media Perintis, 2008),hlm.35.
Komentar
Posting Komentar