Makalah civic Education KEWARGANEGARAAN



MAKALAH CIVIC EDUCATION
KEWARGANEGARAAN

D
I
S
U
S
U
N


Oleh Kelompok 3 :
Nadya Afrina
Nurlaila Safitri Gajah
Nurdiana Nasution
Muhammad Saleh Nasution



 



JURUSAN BIMBINGAN KONSELING ISLAMI
FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
          UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUMATERA UTARA
MEDAN
2015/2016



KATA PENGANTAR

            Puji syukur yang sedalam-dalamnya kami panjatkan kehadirat Allah Yang Maha Pengasih dan Penyayang, atas limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga penyusunan Makalah Civic Education yang berjudul “ KEWARGANEGARAAN“  ini dapat di selesaikan. Makalah ini merupakan wujud dari gagasan perlunya referensi untuk mata kuliah Civic Education. Kemudian makalah ini diintergrasikan dengan pemikiran-pemikiran dari ahli lain dan konsep-konsep yang baru berkembang. Makalah ini mendapat banyak tambahan materi yang disesuaikan dengan sistematiika pemikiran dari sisi prosedur.
Akhirnya, Semoga penyusunan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak dan para pembaca, oleh karena itu kritik dan saran sangat penulis harapkan sehingga terdapat kesempurnaan pada makalah ini. Semoga makalah ini dapat memberikan arti dalam pengembangan pendidikan yang akan datang. Amien.

                                                                        Medan,7 Oktober 2015

                                                                        Penulis







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR…………………………………………………………….i
DAFTAR ISI……………………………………………………………………...ii
PENDAHULUAN
BAB I
a.       Latar Belakang…………………………………………………………….1
b.      Rumusan Masalah…………………………………………………………1
c.       Tujuan Penulisan…………………………………………………………..2
PEMBAHASAN
BAB II
a.       Devinisi Warga Negara dan Kewarganegaraan…………………………...3
b.      Kedudukan Warga Negara dalam Negara………………………………...8
c.       Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia…………………………...14
d.      Kewarganegaraan bias hilang jika …? …………………………………..17
PENUTUP
BAB III
a.       Kesimpulan………………………………………………………………20
DAFTAR PUSTAKA
 



PENDAHULUAN
BAB I

A.    Latar Belakang
Manusia menurut Aristoteles adalah Zoon Politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah disebut hidup bermasyarakat. Hidup bermasyarakat berarti dalam mencapai tujuan dan melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota masyarakat harus bersama pula.
Negara sebagai suatu entitas adalah sesuatu yang abstarak. Adapun yang tampak sebagai keberadaannya adalah unsure-unsur Negara yang berupa rakyat wilayah dan pemerintah. Dalam hal ini keberadaan rakyat yang tinggal pada suatu wilayah Negara menjadi penduduk Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negara. Dengan demikian, warga Negara memiliki hubungan erat dengan negaranya. Kedudukan seseorang sebagai warga Negara menciptakan hubungan yang kompleks yaitu berupa peranan , hak, dan kewajiban yang bersifat timbal balik.
Untuk itu perlu lebih jauh pembahasan makalah mengenai kewarganegaraan ini yang akan di bahas meliputi hak dan kewajiban warga Negara.

B.     Rumusan Masalah
1.      Siapakah yang dimaksud warga Negara ?
2.      Apakah sebenarnya kewarganegaran itu ?
3.      Seperti apakah kedudukan warga Negara dalam Negara ?
4.      Apa sajakah hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia ?
5.      Apakah yang menyebabkan kewarganegaraan dapat hilang ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Agar para pembaca dapat mengetahui apa sebenarnya warga Negara itu.
2.      Agar para pembaca dapat memahami apa sebanarnya kewarganegaraan itu.
3.      Agar para pembaca dapat mengetahui apa saja kedudukan warga Negara dalam Negara.
4.      Agar para pembaca mengetahui hak dan kewajiban warga Negara di Indonesia.
5.      Agar para pembaca mengetahui apa saja yang menyebabkan kewarganegaraan seseorang dapat hilang.














PEMBAHASAN
BAB II

A.    Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan
            Setiap warga Negara mempunyai penduduk, dan kekuasaan Negara menjangkau semua penduduk di dalam wilayahnya. Penduduk di dalam suatu Negara biasanya menunjukan beberapa cirri khas yang membedakan dari bangsa lain. Perbedaannya ini tampak misalnya dalam kebudayaan , nilai-nilai politiknya, atau identitas nasionalnya. Kesamaan dalam sejarah perkembangannya, bahasa dan kebudayaan ,suku, bangsa dan kesamaan agama merupakan faktor-faktor yang dapat mendorong kearah terbentuknya persatuan nasional dan identitas nasional yang kuat.[1]
            Pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis dalam tatanan sosila dan kenegaraan. Pada gilirannya pola hubungan yang baik antar warga Negara dengan Negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara harmonis dan aman sejahtera.
1.      Warga Negara
Warga Negara mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu organisasi dan perkumpulan dalam suatu komunitas. Warga Negara artinya warga atau anggota dari suatu Negara. Berikut kita juga sering mendengar kata-kata seperti warga desa, warga kota, warga masyarakat, warga bangsa dan warga dunia. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Jadi , warga Negara secara sederhana diartikan sebagai anggota dari suatu Negara.[2]

Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang di suatu Negara dengan daerah Negara itu, maka orang-orang di suatu Negara dapat dibagi menjadi dua golongan yakni :[3]
a.       Penduduk, yaitu mereka yang tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu Negara.
b.      Bukan penduduk, yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara untuk sementara dan tidak bermaksud menetap, misalnya Turis.
Pembagian di dalam golongan-golongan tersebut bagi Negara Indonesia perlu di pahami, mengingat beberapa pasal di dalam UUD 1945 menyatakan, bahwa hak dan kewajiban yakni :[4]
                                i.            Pasal 27 ayat 1 menjamin bahwa “ segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hokum dan pemerintah dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
                              ii.            Sedangkan pasal 29 ayat 2 menyebutkan bahwa “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing.
Dengan demikian status sebagai warga Negara , orang memiliki hubungan  dengan Negara. Hubungan itu nantinya tercermin dalam hak dan kewajiban. Seperti halnya anggota sebuah organisasi, maka hubungan itu terwujud peranan, hak dan kewajiban secara timbale balik. Anggota memiliki hak dan kewajiban kepada organisasi, demikian pula dengan organisasi memiliki hak dan kewajiiban terhadap anggotanya.[5]


2.      Kewarganegaraan
Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dengan warga Negara. Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua bagian yakni [6]:
a.       Kewarganegaraan dalam arti Yuridis dan Sosiologis
1)      Kewarganegaraan dalam arti yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara warga Negara dengan Negara. Adanya ikatan hukum itu menimbulkan akibat-akibat hukum tertentu. Tanda dari adanya ikatan hukum misalnya akta kealhiran, surat pernyataan, bukti kewarganegaraan dan lain-lain.
2)      Kewarganegaraan dalam arti sosiologis , tidak ditandai dengan ikatan hukum, tetapi ikatan emosional , seperti ikatan perasaan,ikatan keturunan, ikatan nasib, ikatan sejarah, dan ikatan tanah air. Dengan kata lain, ikatan ini lahir dari penghayatan warga Negara yang bersangkutan.
Dari sudut kewarganegaraan sosiologis, dapat dilihat bahwa kewarganegaraan yuridis mungkin tidak memiliki persyaratan kewarganegaraan secara sosiologis. Adapun dari sudut kewarganegaraan sosiologis, ada hal yang belum memenuhi persyaratan yuridis yang merupakan ikatan formal warga Negara dengan Negara.
b.      Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materil
1)      Kewarganegaraan dalam arti formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hukum, masalah kewarganegaraan berada dalam hukum politik.
2)      Kewarganegaraan dalam arti materil menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

Warga Negara merupakan salah satu unsure hakiki dan unsure pokok suatu Negara. Status kearganegaraan menimbulkan hubungan timbale balik antara warga Negara dengan negaranya. Setiap warga Negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Karena hak itu maka kedudukan seorang warga Negara dapat disimpulkan dalam empat hal yang di sebut sebagai berikut.[7]
1.      Status Positif
Status positif warga Negara ialah memberi hak kepada dirinya sendiri untuk menuntut tindakan positif Negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, kemerdekaan dan sebagiannya. Untuk itu, Negara membentuk badan-badan peradilan , kepolisian dan kejaksaan dan sebagiannya yang akan melaksanakan kepentingan warga negaranya dalam pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan hal-hal tercela.
2.      Status negative
Status negative seorang warga Negara akan member jaminan kepadanya bahwa Negara tidak boleh ikut campur tangan terhadap hak-hak asasi warga negaranya. Campur tangan Negara terhadap hak-hak asasi warga negaranya terbatas untuk mencegah timbulnya tindakan yang sewenang-wenang kepada Negara. Walaupun demikian, dalam keadaan tertentu Negara dapat melanggar hak-hak asasi rakyat jika tindakannya di tunjukan untuk kepentingan umum.
3.      Status Aktif
Staus aktif ini member hak kepada setiap warga Negara dan ikut serta dalam pemerintahan. Untuk mewujudkan hak ini setiap warga Negara diberi hak untuk memilih dan dipilih sebagai anggota misalnya dalam pemilihan anggota DPR.


4.      Status Pasif
Status pasif ini merupakan kewajiban bagi setiap warga Negara untuk mentaati dan tunduk kepada segala perintah negaranya. Misalnya apabila Negara dalam keadaan perang maka semua warga Negara menurut syarat-syarat tertentu wajib memanggul senjata dan membela Negara.
Berdasarkan empat kedudukan tersebut diatas, maka seorang warga asing itu di bedakan dari seorang warga Negara, karena bagi warga sing tidak adak ikatan hak dan kewajiban terhadap bukan negaranya.
Mengenai soal kewarganegaraan masing-masing Negara menganut asas yang menguntungkan, misalnya orang mengenal dua macam asas kewarganegaraan dan lainnya adalah campuran dari kedua asas tersebut. Adapun kedua asas tersebut yakni :[8]
1.      Asas Ius Sanguinis (law of the blood), yaitu suatu asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
2.      Asas Ius Soli ( Law of the Soil ), yaitu suatu asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasrkan tempat kelahiran.
Yang dimaksud dengan campuran itu bilamana dua asas tersebut sekaligus diperlakukan. Dalam praktik banyak di jumpai kesulitan-kesulitan yang berkaitan dengan masalah kewarganegaraan. Kesulitan –kesulitan itu dapat membawa akibat seseorang membawa kewarganegaraan lebih dari satu ( Dwi Kewarganegaraan ) dan seseorang malah tidak memilki kewarganegaraan sama sekali ( a patride).
1.      Dwi Kewarganegaraan
Menurut syarat kewarganegaraan Inggris, seseorang yang lahir di dalam wilayah Negara Inggris sebagai  British Citizen , walaupun orang tuanya berkewarganegaraan Belanda dan menurut kewarganegaraan Belanda, seseorang yang diturunkan seorang Belanda menjadi orang belanda walaupun ia dilahirkan di luar wilayah negeri belanda. Dengan demikian, timbul keadaan bahwa orang mempunyai dua macam kewarganegaraan.
2.      Tanpa Kewarganegaraan.
Menurut syrat kewarganegaraan Inggris seseorang yang dilahirkan diluar wilayah United Kingdom dari keluarga British Citizen  dan setelah 20 tahun tidak melaporkan diri tentang kewarganegaraan pada perwakilan Inggris setempat dan batas waktu untuk melaporkan 12 bulan, maka orang itu telah hilang kewarganegaraannya sebagai British Citizen  dan juga tidak memiliki kewarganegaraan lain sehingga ia menjadi tanpa kewarganegraan atau a patride (stateless).

B.     Kedudukan Warga Negara dalam Negara
Warga negara adalah anggota dari negara. Warga negaralah sebagai pendukung negara dan memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban diantara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya,negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya. Dengan istilah sebagai warga negara,ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya.
Hubungan dan kedudukan warga negara ini bersifat khusus,sebab hanya mereka yang menjadi warga negaralah yang memiliki hubungan timbal balik dengan negaranya. Orang-orang yang tinggal di wilayah negara,tetapi bukan warga negara dari negara itu tidak memiliki hubungan timbal balik dengan negara tersebut.[9]
1.      Penentu Warga Negara
            Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis. Ius artinya hukum atau adil. Soli berasal dari kata solum yang negeri atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.
a.       Asas ius soli
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.
b.      Asas ius sanguinis
Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan keturunan dari orang tersebut.

            Selain dari sisi kelahiran,penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.[10]
a.       Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecah sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama,suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan kepada asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.      Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti hal nya sebelum berkeluarga.
2.      Warga Negara Indonesia
Negara indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :
1)      Yang menjadi wara negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara.
2)      Penuduk ialah warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia.
3)      Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan pasal 26 ayat 2 UUD 1945,penduduk negara indonesia terdiri atas dua,yaitu : warga negara dan orang asing. Ketentuan ini merupakan hal baru dan sebagai hasil amandemen atas UUD 1945. Sebelumnya penduduk indonesia berdasarkan Indische staatregeling 1927 pasal 163,dibagi 3 (tiga) yaitu :
a.       Golongan eropa,terdiri atas :
1)      Bangsa Belanda
2)      Bukan bangsa Belanda tetapi dari Eropa
3)      Orang bangsa lain yang hukum keluarganya sama dengan golongan Eropa
b.      Golongan Timur Asing,terdiri atas :
1)      Golongan Tionghoa
2)      Golongan Timur asing bukan Cina
c.       Golongan Bumiputera atau Pribumi,terdiri atas :
1)      Orang indonesia asli dan keturunannya
2)      Orang lain yang menyesuaikan diri dengan pertama

            Dengan adanya ketentuan baru penduduk indonesia,diharapkan tidak ada lagi pembedaan dan penamaan penduduk indonesia atas golongan pribumi dan keturunan yang dapat memicu konflik atas penduduk indonesia. Orang-orang bangsa lain,adalah orang-orang peranakan,seperti peranakan Belanda,Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di indonesia yang mengakui indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia. Orang-orang ini dapat menjadi warga negara indonesia dengan cara naturalisasi atau kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan indonesia diatur dengan undang-undang. Adapun undang-undangnya yang tentang warga negara adalah undang-undang nomor 62 tahun 1958,tentang kewarganegaraan indonesia.

3.      Ketentuan undang-undang mengenai warga negara indonesia
            Beberapa ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini antara lain sebagai berikut :
a.       Tentang warga negara indonesia,dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara indonesia adalah sebagai berikut :
1)      Orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945,sudah warga negara indonesia.
2)      Orang yang pada waktu lahirnya mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan dengan ayahnya,seorang warga negara Republik Indonesia,dengan pengertian bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia tersebut dimulai sejak adanya hubungan hukum kekeluargaan termaksud,dan bahwa hubungan hukum kekeluargaan ini diadakan sebelum orang itu berumur 18 tahun atau sebelum ia kawin pada usia 18 tahun.
3)      Anak yang lahir dalam 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia,apabila ayah itu pada waktu meninggalkan dunia,warga negara Republik Indonesia.
4)      Orang yang pada waktu lahirnya,ibunya warga negara Republik Indonesia,apabila ia pada waktu itu tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
5)      Orang yang pada waktu lahirnya,ibunya warga negara Republik Indonesia,jika ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan,atau selama tidak diketahui kewarganegaraan ayahnya.
6)      Orang yang lahir didalam wilayah Republik Indonesia selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
7)      Seorang anak yang ditemukan didalam wilayah Republik Indonesia selama tidak diketahui kedua orang tuanya.
8)      Orang yang lahir didalam wilayah Republik Indonesia,jika kedua orang tuanya tidak mempunyai kewarganegaraan atau selama kewarganegaraan kedua orang tuanya tidak diketahui.
9)      Orang yang lahir didalam wilayah Republik Indonesia yang pada waktu lahirnya tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya dan selama ia tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya itu.
10)  Orang yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menurut aturan-aturan undang-undang ini.

a.       Tentang cara memperoleh kewarganegaraan indonesia antara lain sebagai berikut :
1)      Karena kelahiran dengan prinsip asas ius sanguinis,dan dipakai asas ius soli untuk mencegah terjadinya apatride.
2)      Karena pengangkatan anak,yaitu anak asing asing belum berumur 5 tahun yang diangkat oleh seorang warga negara Republik Indonesia,memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,apabila pengangkatan itu dinyatakan sah oleh pengadilan negeri dari tempat tinggal orang mengangkat anak itu. Pernyataan sah oleh pengadilan negeri termaksud harus dimintakan oleh orang yang mengangkat anak tersebut dalam 1 tahun setelah pengangkatan itu atau dalam 1 tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku.
3)      Karena permohonan,yaitu anak diluar perkawinan dari seorang ibu warga negara Republik Indonesia atau anak dari perkawinan sah,tetapi dalam perceraian oleh hakim,anak tersebut diserahkan pada asuhan ibunya seorang warga negara Republik Indonesia,yang kewarganegaraannya turut ayahnya seorang asing,boleh mengajukan permohonan kepada Menteri kehakiman untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia tidak mempunyai Kewarganegaraan lain atau menyatakan pertanyaan menanggalkan kewarganegaraan lain menurut cara yang ditentukan oleh ketentuan hukum dari negara asalnya dan/atau meurut cara yang ditentukan oleh perjanjian penyelesaian dwikewarganegaraan anatara Republik Indonesia dan negara yang bersangkutan. Permohonan diatas harus diajukan dalam 1 tahun sesudah orang yang bersangkutan berumur 18 tahun kepada Menteri kehakiman melalui pengadilan negeri atau perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya. Menteri kehakiman mengabulkan atau menolak permohonan itu dengan persetujuan Dewan Menteri. Kewarganegaraan Republik Indonesia yang diperoleh atas permohonan itu mulai berlaku pada hari tanggal keputusan Menteri kehakiman.
4)      Karena naturalisasi (pewarganegaraan),yaitu kewarganegaraan Republik Indonesia karena pewarganegaraan diperoleh dengan berlakunya keputusan Menteri kehakiman yang memberikan pewarganegaraan itu. Naturalisasi ada dua yaitu naturalisasi biasa dan luar biasa.
5)      Karena akibat perkawinan,yaitu seorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu,kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain,dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.
6)      Karena turut ayah ibu,yaitu anak belum berumur 18 tahun dan belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayahnya itu memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,turut memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia setelah ia bertempat tinggal dan berada di indonesia. Keterangan tentang bertempat tinggal dan berada di indonesia itu tidak berlaku terhadap anak-anak yang karena ayahnya memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia menjadi tanpa kewarganegaraan.
7)      Karena pernyataan,yaitu seseorang perempuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Republik Indonesia,memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia,apabila dan pada waktu ia dalam 1 tahun setelah  perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu,kecuali jika ia apabila memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia masih mempunyai kewarganegaraan lain,dalam hal mana keterangan itu tidak boleh dinyatakan.

C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak dan kewajiban warga negara tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 UUD 1945. Beberapa hak dan kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
1.      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD yang berbunyi  “Tiap-tiap warga egara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal  ini menunjukkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
2.      Hak membela negara. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 berbunyi : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
3.      hak berpendapat. Pasal 28 UUD 1945, yaitu kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang.
4.      Hak kemerdekaan memeluk agama. Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 ayat 1 berbunyi bahwa : “ Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa.” Ini berarti bahwa bangsa Indonesia percaya terhadap tuhan yang maha esa. Ayat (2) berbunyi : “ Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.’’

5.      Pasal 30 ayat (1) UUD 1945
Yaitu hak dan kewajiban dalam membela negara. Dinyatakan bahwa tiap- tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
6.      Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945
Yaitu hak untuk mendapat pengajaran. Ayat (1) menerangkan bahwa tiap- tiap warna negara berhak mendapat pengajaran. Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakn satu sistem pengajaran nasional yang diatur dengan UUD 1945.
7.      Hak untuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia. Pasal 32 UUD 1945 ayat 1 menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradapan dunia dengan dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai- nilai budayanya.
8.      Hak ekonomi atau hak untuk mendapatkan kesejahteraan sosial. Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) UUD 1945 berbunyi :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup oang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi, air dan  kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarya bagi kemakmuran rakyat.
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efesiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian , serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi sosial.
5.      Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undnag- undang.
9.      Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial . dalam pasal 34 UUD 1945 dijelaskan bahwa fakir miskin dan anak- anak telantar dipelihara oleh negara.
Kewajiban warga negara terhadap negara Indonesia, antara lain :
a.       Kewajiban menanti hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yaitu segala warna negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.      Kewajiban membela negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
c.       Kewajiban dalam upaya pertahanan negara. Pasal 30 ayat(1) UUD 1945 menyatakan : tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  Selain itu ditentukan perlu hak dan kewajiban yang dimiliki negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan kewajiban dan hak warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut anatar lain sebagai berikut:
1)      Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintahan.
2)      Hak negara untuk dibela.
3)      Hak negara untuk menguasai bumi, air, dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.
4)      Kewajiban negara untuk menjamin sistem hukum yang adil.
5)      Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara.
6)      Kewajiban negara untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.
7)      Kewajiban negara memberi jaminan sosial.
8)      Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Contoh :
1)      Hak dan kewajiban warrga negara dibidang pendidikan.
-          UU No 20 Tahun 2003 tentang SPN.
-          UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
2)      Hak dan kewajiabn warga negara dibidang Pertahanan Negara
-          UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
3)      Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam
-          Undang-undang No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan mengemukakan pendapat di depan umum.
-          Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentag Pers.
-          Undang-undang No 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
-          Undang-undang No 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan anggota DPR DPD dan DPRD.
-          Undang-undang No 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

D.    KEWARGANEGARAAN PUN BISA HILANG JIKA…?

a.       Prinsip Satu Kewarganegaraan
                        Apa saja yang bisa mengantarkan seseorang untuk medapatkan atau kehilangan kewarganegaraan Indonesia, diatur dalam UU No. 62 Tahun 1958 ini. Prinsipnya ada dua cara yang menyebabkan seseorang diakui sebagai WNI, yaitu memperoleh secara otomatis dan kewarganegraan yang didapat melalu suatu proses pewarganegaraan atau yang dikenal dengan naturalisasi.
Seseorang anak yang lahir dari ayah warga neraga Indonesia, secra otomatis meperoleh status sebagai WNI. Bagaimana jika dia hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya dan tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya?
Undang-undang juga mengakui dia sebgai warga negara Indonesia, jika ketika lahir ibunya adalah warganegara. Prinsipnya Indonesia menganut satu kewarganegaraan. Mereka yang karena keinginan sendiri memperoleh kewarganegaraan lain, hilanglah haknya sebagai WNI. Betapapun kewarganegaraan merupakan hal yang penting bagi seseoramh. Negara bukan saja memberikan hak dan menuntut agar seseorang melaksanakan kewajibannya, tapinegara sekaligus akan membela kepentingan warganya dalam hal terjadi sesuatu di negara asing.[11]
Tentang kehilangan kewarganegaraan,dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia hilang karena hal berikut :[12]
1)      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri,dengan pengertian bahwa jikalau orang yang bersangkutan pada waktu memperoleh kewarganegaraan lain itu berada dalam wilayah Republik Indonesia,kewarganegaraan Republik Indonesianya baru dianggap hilang apabila Menteri kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas kehendak sendiri atau atas permohonan orang yang bersangkutan menyatakannya hilang.
2)      Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain,sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
3)      Diakui oleh orang asing sebagai anaknya,jikaorang yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
4)      Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya,jika anak yang bersangkutan belum berumur 5 tahun dan dengan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
5)      Dinyatakan hilang oleh Menteri kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri atas permohonan orang yang bersangkutan,jika ia telah berumur 21 tahun,bertempat tinggal diluar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesianya tidak menjadi tanpa kewarganagaraan.
6)      Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri kehakiman.
7)      Tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri kehakiman masuk dalam dinas negara asing atau dinas suatu organisasi antar negara yang tidak dimasuki oleh Republik Indonesia sebagai anggota,jika jabatan dinas negara yang dipangku oleh warga negara atau jabatan dalam dinas organisasi antarnegara tersebut memerlukan sumpah atau janji jabatan.
8)      Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian daripadanya.
9)      Dengan tidak diwajibkan,turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing,mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dati negara asing atas namanya yang masih berlaku.
10)  Lain dari untuk dinas negara,selama 5 tahun berturut-turut bertempat tinggal diluar negeri dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara sebelum waktu itu lampau dan seterusnya tiap-tiap dua tahun,keinginan itu harus dinyatakan kepada Perwakilan Republik Indonesia dari tempat tinggalnya.














PENUTUP
BAB III


A.    Kesimpulan
Pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis dalam tatanan sosila dan kenegaraan. Pada gilirannya pola hubungan yang baik antar warga Negara dengan Negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara harmonis dan aman sejahtera. Warga negara adalah anggota dari negara. Warga negaralah sebagai pendukung negara dan memiliki arti penting bagi negara. Sebagai anggota dari negara, warga negara memiliki hubungan atau ikatan dengan negara. Hubungan antara warga negara dengan negara terwujud dalam bentuk hak dan kewajiban diantara keduanya. Warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara. Sebaliknya,negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warganya.














DAFTAR PUSTAKA

            Budiardjo, Miriam. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Politk.  Edisi Revisi . Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Hartomo dan Arnicun Aziz .2008. Ilmu Sosial Dasar.Jakarta : Penerbit Bumi Aksara.

Rozak, Abdul, Wahdi Sayuti, Budiman, dan M,Arif. 2004. Buku Supelmen Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education ). Jakarta : Prenada Media.
Saleh, Sarbini. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung : Citapustaka Media Perintis.


[1] Miriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politk, Edisi Revisi, (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2008), hlm. 52.
[2] Sarbini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2008),hlm.29.
[3] Hartomo dan Arnicun Aziz , Ilmu Sosial Dasar, ( Jakarta : Penerbit Bumi Aksara, 2008), hlm. 172.
[4] Ibid,.hlm.172.
[5] Sarbini Saleh, Op.Cit.,hlm. 30.
[6]Sarbini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2008),hlm.31.
[7] Moh. Kusnardi dan Bintan R saragih, Ilmu Negara, cetakan ketiga, Edisi Revisi, ( Jakarta : gaya Media Pratama,1995),hlm 105-107.
[8] Ibid.,hlm. 24.
[9] Sarbini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2008),hlm.33.

[10] Ibid.,hlm. 34.

[11] Abdul Rozak, Wahdi Sayuti, Budiman, dan M,Arif. Buku Supelmen Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education ).(Jakarta : Prenada Media, 2004), hlm.45.
[12] Sarbini Saleh, Pendidikan Kewarganegaraan, (Bandung : Citapustaka Media Perintis, 2008),hlm.35.

Komentar

Postingan Populer